Buron 2,2 Tahun, Bandar Narkotika Ditangkap Polsek Banjar Agung

Banjar Agung POLSEK

[su_animate duration=”2″ delay=”1″][su_highlight background=”#d81506″ color=”#ffffff”]Polres Tulang Bawang[/su_highlight] [/su_animate]

Sempat buron selam 2,2 tahun, pelarian Dwi Maulana Yusuf (22), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang berhasil dihentikan oleh Polsek Banjar Agung.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili PLH Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus, SIK mengatakan, pelaku ditangkap hari Selasa (13/08/2019), sekira pukul 11.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

“Penangkapan terhadap pelaku, merupakan pengembangan dari penangkapan rekannya Adam Andiko Wicaksono (22), berstatus pengangguran, warga Kampung Bujuk Agung, yang telah lebih dahulu ditangkap hari Senin (05/06/2017), sekira pukul 20.00 WIB, di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” ujar Kompol Rahmin.

Yang mana rekannya tersebut, sekarang masih menjalani hukuman di Lapas Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara karena mendapatkan vonis diatas 5 tahun dari Pengadilan Negeri Tulang Bawang.

Untuk diketahui, para pelaku ini merupakan penyalahguna Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja. Yang mana saat itu petugas kami sedang melaksanakan patroli rutin pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor) di wilayah hukum Polsek Banjar Agung.

Ketika melintas di Tugu Kuning, Kampung Tri Tunggal Jaya, petugas kami melihat dua orang laki-laki yang sedang duduk di teras sebuah rumah dengan gelagat yang mencurigakan. Melihat hal tersebut, petugas langsung menghampiri para pelaku dan pelaku Dwi Maulana Yusuf langsung melarikan diri, sedangkan pelaku Adam Andiko Wicaksono berhasil ditangkap.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat linting narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok menara filter warna merah. Menurut keterangan dari pelaku Adam Andiko Wicaksono, ganja tersebut dia beli dari rekannya yang kabur melarikan diri.

Pelaku Dwi Maulana Yusuf saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di ruang pemeriksaan Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)

#Polda Lampung #Polres Tulang Bawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.