Buron Selama 1,5 Bulan, Dua Pelaku Curas di Tulang Bawang Barat Ditangkap Polsek Tulang Bawang Tengah

POLSEK Tuba Tengah

Sempat menjadi buronan aparat kepolisian selama 1,5 bulan, akhirnya pelarian DA (37), berprofesi tani, warga Kampung Bangun Sari dan YE (34), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bandar Agung, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara, berhasil dihentikan oleh Polsek Tulang Bawang Tengah.

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, dua pelaku tersebut ditangkap hari Minggu (07/07/2019), sekira pukul 03.15 WIB, di Jalan Raya Kampung Bandar Agung, Kecamatan Abung Surakarta.

“Penangkapan terhadap para pelaku ini, merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap pelaku Suhaimin (37), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bandar Agung dan Perisal (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tata Karya, Kecamatan Abung Surakarta yang telah lebih dahulu ditangkap hari Rabu (15/05/2019), sekira pukul 05.30 WIB, di rumahnya masing-masing oleh petugas kami,” ujar Kompol Zulfikar, Senin (08/07/2019).

Dasar kami melakukan upaya paksa terhadap para pelaku ini, berdasarkan laporan dari Muhammad Thaiyeb (58), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 91 / V / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tuba Tengah, tanggal 14 Mei 2019 tentang tindak pidana curas, kerugian Mobil Suzuki Carry ST-150 Pick Up, warna hitam, BE 8615 KV, yang ditaksir seharga Rp. 100 Juta.

Yang mana aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku DA, YE, Suhaimin, Perisal dan dua rekannya yang sekarang masih DPO (daftar pencarian orang), terjadi hari Selasa (14/05/2019), sekira pukul 10.00 WIB, di Jalan Lintas, Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Ke enam pelaku tersebut dengan menggunakan mobil minibus Toyota Avanza warna hitam memepet mobil Suzuki carry pick up warna hitam, BE 8615 KV milik pelapor yang sedang dikendarai oleh saksi Maprizal (44) bersama saksi Iskandar (47). Yang mana mobil carry pick up tersebut sedang membawa minyak makan dengan tujuan ke Pasar Panaragan Jaya.

“Setelah berhasil memberhentikan mobil milik pelapor, para pelaku tersebut mengaku sebagai anggota polisi dan langsung menyandera para saksi. Kemudian meminta uang tebusan kepada keluarga para saksi sebesar Rp. 10 Juta, setelah menerima uang tebusan, para saksi langsung ditinggalkan oleh para pelaku Simpang PU perbatasan antara Tulang Bawang Tengah dengan Tumijajar, sedangkan kendaraan carry pick up berikut muatannya tetap dibawa oleh para pelaku,” ungkap Kompol Zulfikar.

Saat ini pelaku DA dan YE sudah di tahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(*)

#Polda Lampung #Polres Tulang Bawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.