Buron 3 Bulan, Residivis Narkotika Yang Jadi Pelaku Curat Ditangkap Polisi di Jakarta Timur

Menggala POLSEK

Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap SW (32), yang merupakan pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan).

Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Sabtu (11/5), sekira pukul 07.30 WIB, di belakang RS (rumah sakit) Budi Asih, daerah Cawang, Kecamatan Karawaci, Jakarta Timur.

“SW yang berprofesi wiraswasta, warga Dusun Merandung, Tiyuh/Kampung Wono Kerto, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Iptu Zulkifli. Minggu (12/5).

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari Lince Satri Yanti (23), berprofesi bidan, warga Jalan III, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 75 / I / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Menggala, tanggal 27 Januari 2019, kerugian HP (handphone) Oppo A83 yang ditaksir senilai Rp. 2.799.000,- (dua juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi hari Sabtu (26/1), sekira pukul 23.00 WIB, di Blok C, Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, yang mana waktu itu korban tertidur di dalam kamar dan posisi HP berada di dekat korban. Korban baru mengetahui kalau HP nya telah hilang ketika terbangun hari Minggu (27/1), sekira pukul 03.00 WIB dan melihat pintu jendela kamar dalam keadaan terbuka. Paginya korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Menggala.

BB yang disita oleh petugas

“Berbekal laporan dari korban, petugas kami terus melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya dan berkat keuletan serta kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berikut BB (barang bukti) berupa HP Oppo A83 berhasil diungkap setelah sempat buron selama 3 bulan,” ungkap Iptu Zulkifli.

Untuk diketahui, pelaku ini merupakan residivis dalam perkara penyalahgunaan narkotika tahun 2011 dan bebas pada tahun 2016 setelah menjalani hukuman di Lapas Narkoba Way Huwi, Bandar Lampung.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Menggala dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

#Polda Lampung #Polres Tulang Bawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.