Jadi Bandar Sabu dan Ganja, Warga Senayan Menggala Ditangkap Polisi

Sat Narkoba SATKER

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap RF (26), yang merupakan bandar narkotika jenis sabu dan ganja.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Rabu (8/5), sekira pukul 14.00 WIB, di rumahnya.

“RF yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Boby. Jumat (10/5).

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika.

Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya, petugas langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan serta ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja, selanjutnya pelaku berikut BB (barang bukti) dibawa ke Mapolres Tulang Bawang.

BB yang petugas sita dari pelaku RF

“Dari TKP (tempat kejadian perkara), petugas kami berhasil menyita BB berupa 8 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik yang berisi daun ganja kering, satu buah kotak rokok merk Surya, 8 bungkus plastik klip kosong, 5 buah pipet berbentuk sekop, satu buah kotak rokok merk Rastel dan sepasang sepatu dinas warna hitam,” ungkap Iptu Boby.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)

#Polda Lampung #Polres Tulang Bawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.