Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ungkap Kasus Curat Indomaret Bujuk Agung

Home Sat Reskrim SATKER

Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi hari Rabu (10/07/2024), sekitar pukul 02.00 WIB, di Indomaret Bujuk Agung, Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Ada dua pelaku yang ditangkap yakni FO (37) dan AI (41), mereka sama-sama berprofesi buruh dan merupakan warga Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Pelaku FO ditangkap hari Rabu (17/07/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya, dan pelaku AI ditangkap hari Jum’at (19/07/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, juga saat sedang berada di rumahnya,” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (20/07/2024).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dari tangan para pelaku yakni shampo merek sunsilk, deodorant merek rexona, pembersih kulit muka merek pose, pembersih muka merek wardah, kertas yang terdapat catatan jenis dan jumlah barang hasil kejahatan, uang tunai sebanyak Rp 200 ribu, handphone (HP) merek samsung, HP merek vivo dan dua buah karung pakan ayam telur merek compled.

BB yang disita dari tangan para pelaku

“Para pelaku semuanya berjumlah 5 (lima) orang, yang ditangkap baru 2 (dua) pelaku, sedangkan 3 (tiga) pelaku sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) karena saat hendak ditangkap oleh petugas kami, mereka sudah kabur dan tidak ada lagi di rumahnya,” papar AKP Indik.

Kasat Reskrim menerangkan, modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yakni melakukan curat di Indomaret Bujuk Agung saat toko sedang tutup dengan cara merusak kunci pintu, setelah masuk para pelaku langsung mengambil barang-barang yang ada di dalam Indomaret dan dimasukkan ke dalam mobil rental yang telah disiapkan sebelumnya.

“Barang-barang hasil kejahatan yang diperoleh dari membobol toko Indomaret selanjutnya dijual oleh para pelaku ke tempat lain, dan uang hasil penjualan selanjutnya dibagi bersama setelah dikurangi dengan biaya operasional,” terangnya.

AKP Indik menambahkan, dua pelaku yang ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.