Polres Tulang Bawang Tangkap Kakek Bejat, Korbannya Anak Perempuan Umur 9 dan 6 Tahun

Home Sat Reskrim SATKER

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang kakek yang menjadi pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak, atau pencabulan terhadap anak, atau kekerasan seksual dengan korban lebih dari 1 (satu) orang yang terjadi sejak tahun 2021 di Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang.

Korbannya adalah dua orang anak kakak beradik yakni berinisial H (9) dan U (6). Semuanya perempuan dan merupakan tetangga dari pelaku berinisial EW (63), berprofesi tani, warga Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang.

“H menjadi korban nafsu bejat sang kakek sejak tahun 2021 sempai dengan tahun 2023, sedangkan U jadi korban nafsu bejat sang kakek sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2024,” ucap Wakapolres Tulang Bawang, Kompol David J Sianipar, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Jum’at (28/02/2025).

Lanjutnya, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan cara merayu korban H kemudian memberikan sejumlah uang jajan, sehingga korban H bisa disetubuhi oleh pelaku secara berulang di kandang bebek milik pelaku. Ketika korban H sudah tidak mau lagi disetubuhi, pelaku kemudian merayu korban U yang merupakan adik kandung korban H dengan cara yang sama, sehingga korban U disetubuhi oleh pelaku berulang kali juga di kandang bebek yang sama.

“Pelaku EW sudah ditangkap oleh petugas kami pada hari Selasa (04/02/2025), sekitar pukul 23.00 WIB, saat sedang bersembunyi di wilayah Desa Negara Jaya, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan. Saat ditangkap sang kakek mengakui semua perbuatan bejatnya tersebut,” papar perwira Alumni Akpol 2007.

Wakapolres menerangkan, terungkapnya aksi bejat sang kakek ini karena guru tempat korban H bersekolah melihat korban murung, sehingga guru tersebut mendekati dan bertanya langsung kepada korban. Korban H lalu bercerita tentang kisah pilu yang dialami dirinya bersama adik kandungnya. Setelah mendengar cerita tersebut sang guru melapor kepada bibik korban, dan bibik korban memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua korban.

“Orang tua korban yang tidak terima 2 (dua) orang anaknya telah jadi korban aksi bejat dari sang kakek, langsung naik pitam dan membuat laporan secara resmi ke Mapolres Tulang Bawang pada Senin (03/02/2025). Usai menerima laporan, petugas langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku yang sudah melarikan diri, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya,” terang perwira dengan melati satu dipundaknya.

Kompol David menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 ayat 1 huruf g, e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Diancam hukuman penjara minimal 10 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *