Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, saat menggelar konferensi pers dengan wartawan

Polisi Ungkap Isi Percakapan WAG KAMI Medan, Isinya Seperti Ini

Home Sat Reskrim SATKER

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membeberkan percakapan WhatsApp Group (WAG) milik Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, yang cukup mengerikan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan dalam percakapan di WAG milik KAMI Medan tersebut terungkap ada skenario ingin membuat Indonesia kembali rusuh seperti kejadian di tahun 1998.

Dalam hal ini, Polri telah menangkap empat pelaku dari KAMI Medan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni KA, JG, NZ dan WRB. Mereka ini dijerat dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Salah satu isi WAG milik KAMI Medan, tersangka JG menyampaikan, batu kena satu orang, bom molotov bisa membakar 10 orang dan bensin bisa berjajaran dan sebagainya itu. Ada juga yang menyampaikan, buat skenario seperti 1998, penjarahan toko cina dan rumah-rumahnya, kemudian preman diikutkan untuk menjarah,” papar Irjen Pol Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (15/10/2020).

Lanjut Argo, semua percakapan itu telah diamankan dan dijadikan barang bukti (BB) dan salah satu tersangka yang berhasil kami tangkap yakni KA, merupakan admin dari WAG KAMI Medan.

Selain bukti percakapan provokasi, Polri juga turut mengamankan BB lain seperti bom molotov dan pylox. “Bom molotov ini, digunakan untuk dilemparkan ke fasilitas sehingga menyebabkan kebakaran dan pylox untuk membuat tulisan,” ungkap Kadiv Humas.

Para tersangka yang telah ditangkap ini dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan akses informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik.

Selain itu, keempat tersangka juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. Diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *