Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi hari Selasa (13/08/2024), sekitar pukul 02.15 WIB, di Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Pelaku curanmor yang ditangkap petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang ini adalah seorang laki-laki berinisial M als DN (34), berprofesi tani, warga Tiyuh Setia Agung, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
“Hari Rabu (05/03/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres menangkap pelaku curanmor yang telah beraksi di Kampung Bujung Tenuk dan merupakan residivis kasus serupa. Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah gubuk di Rengas Cendung, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala,” ucap Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, SH, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Selasa (11/03/2025).
Lanjutnya, menurut keterangan dari korban Sukadi (43), berprofesi tani, warga Kampung Bujung Tenuk, aksi curanmor yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi di rumah di rumah korban, yang mana saat itu korban sedang tidak berada di rumahnya karena begadang di rumah Pak RT yang akan melakukan hajatan.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak dinding yang terbuat dari anyaman bambu di bagian samping kamar mandi, lalu masuk ke dapur dan mencuri sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam, BE 3960 TF, milik korban yang saat itu diparkir dibagian dapur rumah, kemudian pelaku kabur lewat pintu bagian belakang rumah,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Kapolsek menambahkan, pelaku curanmor yang sudah ditangkap oleh petugas gabungan saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)