Kapolri Kembali Terbitkan Maklumat, Begini Isinya

Home Kegiatan SATKER

Kapolri Jenderal Idham Azis, kembali menerbitkan Maklumat bernomor : Mak/4/XII/2020, tertanggal 23 Desember 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, mengatakan tujuan dari penerbiatan maklumat ini adalah untuk memutus rantai dan mencegah penyebaran Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.

“Ya benar (Maklumat Kapolri) ini dikeluarkan tujuannya untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19,” tutur Irjen Argo, Rabu (23/12/2020).

Pertimbangan dikeluarkannya Maklumat ini, karena penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Maklumat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.

Di dalam Maklumat disebutkan, agar masyarakat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;

b. pesta/perayaan malam pergantian tahun;

c. arak-arakan, pawai dan karnaval;

d. pesta penyalaan kembang api.

Bila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *