Curi Barang Milik PT.ILP, Warga Gunung Tapa Ditangkap Polsek Dente Teladas

Dente Teladas POLSEK

[su_animate duration=”2″ delay=”1″][su_highlight background=”#d81506″ color=”#ffffff”]Polres Tulang Bawang[/su_highlight] [/su_animate]

Polsek Dente Teladas berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di areal perkebunan tebu milik PT.ILP (Indo Lampung Perkara).

Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pencurian tersebut terjadi hari Sabtu (28/12/2019), sekira pukul 06.30 WIB, di Terminal Divisi PT.ILP, Km 43, Kampung Gedung Meneng.

“Mulanya pelapor Slamet Yuli (46), berprofesi karyawan swasta, warga Perum PT.ILP, Km 43 E70 Barat, Kecamatan Gedung Meneng, mendapatkan telepon dari pengawas bahwa di Terminal Divisi PT.ILP, Km 43, ada beberapa ban mobil yang telah hilang,” ujar AKP Rohmadi, Selasa (31/12/2019).

Mendapatkan informasi tersebut, pelapor langsung melaporkan kejadian pencurian ini ke Mapolsek Dente Teladas dan akibatnya pihak PT.ILP mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp. 7 Juta.

BB yang disita dari rumah pelaku

Berbekal laporan ini, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan, akhirnya hari Minggu (29/12/2019), sekira pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

“Adapun identitas pelaku berinisial RY (30), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap AKP Rohmadi.

Saat dilakukan penangkapan, di rumah pelaku ditemukan BB (barang bukti) berupa empat buah ban mobil, selanjutnya pelaku berikut BB dibawa ke Mapolsek Dente Teladas.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.(*)

#Polda Lampung #Polres Tulang Bawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.