Pelaku pencurian HP berinisial FH (38), warga Kelurahan Menggala Tengah yang ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pencurian Yang Merupakan Residivis Kasus Narkotika

Home Sat Reskrim SATKER

Team Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kasatreskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mengatakan pelaku ditangkap hari Rabu (11/11/2020), sekira pukul 14.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

“Pelaku tersebut berinisial FH (38), berprofesi wiraswasta, warga Jalan III, Lingkungan Lebuh Dalem, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Sandy, Kamis (12/11/2020).

Kasatreskrim menjelaskan, pelaku FH ini melakukan pencurian handphone (HP) milik korban Sumardi (52), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, hari Minggu (08/11/2020), sekira pukul 12.54 WIB, di rumah korban.

Yang mana saat kejadian, korban sedang memasang pipa paralon dan HP Oppo A83, type CPH1729, warna gold miliknya berada diatas meja ruang tengah rumah korban. Saat korban hendak mengambil HP miliknya tersebut ternyata sudah tidak ada lagi, korban lalu mengecek rekaman closed circuit television (CCTV) dan terlihat ada seorang laki-laki yang masuk ke dalam rumah dan mengambil HP miliknya.

Akibat kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit HP Oppo A83, type CPH1729, warna gold dan melaporkannya ke Mapolres Tulang Bawang.

“Berbekal rekaman CCTV, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan saat diinterogasi oleh petugas ternyata HP tersebut telah dijual oleh pelaku kepada seseorang seharga Rp. 150 Ribu dengan sistem cash on delivery (COD),” jelas AKP Sandy.

Dari tangan pelaku ini, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha Mio, warna biru, yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya dan ternyata pelaku juga merupakan residivis kasus Narkotika tahun 2019.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.