Setubuhi Paksa Anak di Kebun Sawit, Pria 32 Tahun Ditangkap Polsek Gedung Aji

Gedung Aji POLSEK

Seorang pria berinisial JS (32), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Harapan, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Gedung Aji.

Pria ini ditangkap hari Rabu (09/03/2022), pukul 22.00 WIB, di dekat Masjid Agung, di wilayah Kecamatan Gedung Aji, karena telah menyetubuhi paksa anak dibawah umur.

“Penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan laporan dari SM (48), yang merupakan bapak kandung dari korban berinisial G (14), warga Kecamatan Gedung Aji,” kata Kapolsek Gedung Aji, Ipda Amir Hamzah, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (12/03/2022).

Dalam perkara ini, lanjut Ipda Amir, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa baju, celana, dan pakaian dalam milik korban yang dipakai saat terjadinya tindak pidana persetubuhan secara paksa tersebut.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari bapak kandung korban saat melapor ke Mapolsek, mulanya korban hari Jumat (04/03/2022), pukul 18.30 WIB, di jemput oleh pelaku menggunakan sepeda motor yang sebelumnya sudah janjian untuk bertemu di Masjid Agung.

Setelah bertemu, selanjutnya korban dibawa oleh pelaku menuju ke sebuah gubuk yang ada di kebun sawit Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksa Aji.

“Di dalam gubuk tersebut, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara menyetubuhi korban. Mulanya korban menolak tetapi pelaku mengancam kalau korban sampai tidak mau mengikuti maunya maka akan diviralkan oleh pelaku,” jelas Ipda Amir.

Usai melakukan aksi bejatnya, hari Sabtu (05/03/2022), pukul 03.00 WIB, pelaku langsung mengantarkan korban pulang ke tempat mereka janjian bertemu di awal yakni Masjid Agung.

Hari Rabu (09/03/2022) pagi, korban menceritakan kisah pilu yang dialami kepada bapak kandungnya, dan tentu saja hal tersebut membuat bapak kandung korban naik pitam sehingga langsung melaporkannya ke Mapolsek Gedung Aji.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.