Seorang pria asal Desa Yukum Jaya berinisial AF als AB (36), ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu

Bawa Narkotika, Pria Asal Yukum Jaya Ditangkap Polres Tulang Bawang

Home Sat Narkoba SATKER

Seorang pria berinisial AF als AB (36), berprofesi wiraswasta, warga Desa Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria ini ditangkap hari Kamis (25/03/2021), pukul 05.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Kamis subuh petugas kami menggerbek sebuah rumah yang ada di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota dan berhasil menangkap seorang pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (29/03/2021).

Lanjut AKP Anton, dari hasil penggeledahan badan terhadap pelaku berinisial AF als AB, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,49 gram.

Keberhasilan petugas kami dalam mengungkap pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala, informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami menggerbek rumah tersebut, dari dalam rumah berhasil ditangkap seorang pria dan setelah digeledah badannya berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Anton.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.